"Posting-annya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan," ujar Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Baca juga: Polisi: Jonru Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada juga posting-annya yang intinya, 'pahlawan kita ini banyak nonmuslim'," sambung Yusep.
Yusep tidak merinci tulisan ataupun posting-an itu ada sejak kapan. "Ada mulai dari tanggal 23 Juni," imbuhnya.
Yusep menambahkan pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli, yakni bahasa, agama, dan ITE, posting-an Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.
"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis, dan Antargolongan, serta Pasal 156 KUHP," ujar Yusep. (mei/rvk)











































