Korupsi di KPU
Rusadi Akui Terima Dana Taktis
Senin, 23 Mei 2005 11:50 WIB
Jakarta - Setelah Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Nazaruddin Syamsuddin mengaku menerima dana taktis dari KPU, anggota KPU lainnya juga mengikutinya. Kali ini, Rusadi Kantaprawira mengakui menerima dana tersebut. Siapa menyusul? Pengakuan Rusadi ini disampaikan kuasa hukumnya, Utomo Karim kepada wartawan di Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Jl. Veteran, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005). Rusadi telah mengakui hal ini di depan penyidik KPK. Menurut Utomo, kliennya menerima dana yang dikumpulkan dari rekanan KPU itu melalui staf biro keuangan KPU. Tapi, Utomo tidak menjelaskan berapa banyak uang yang diterima kliennya itu. "Klien saya menerima sebanyak tiga kali. Bentuknya adalah dana lembur," ujar Utomo. Sebelumnya, Nazaruddin Sjamsuddin juga mengaku telah menerima dana taktis KPU. Besarnya US$ 45 ribu. Dia menerima dana itu dalam tiga tahap. Nazaruddin mengakui hal ini setelah berkali-kali diperiksa penyidik KPK, setelah sebelumnya selalu membantahnya. Gara-gara pengakuan ini, Nazaruddin pun ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, KPK menginapkan Nazaruddin di Rutan Polda Metro Jaya. Akankah Rusadi juga mengalami nasib yang sama dengan Nazaruddin? Kita tunggu saja.
(atq/)











































