Dirut PLN Diperiksa Kasus Bonus Rp 4,34 Miliar

Dirut PLN Diperiksa Kasus Bonus Rp 4,34 Miliar

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 11:15 WIB
Jakarta - Di tengah PLN sibuk melakukan pemadaman bergilir di Jawa-Bali mulai 23 Mei hingga 6 Juni, Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait bonus PLN senilai Rp 4,34 miliar.Eddie yang mengenakan setelan jas plus dasi tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Senin (23/5/2005) pukul 09.05 WIB.Sayangnya, saat diserbu wartawan dengan sejumlah pertanyaan, Eddie bungkam seribu bahasa. Dia bergegas menuju ruang pemeriksaan.Direktur Perencanaan PT PLN Hardiv Situmeang sebelumnya juga menjalani pemeriksaan serupa pada Senin (9/5/2005) lalu.Pemeriksaan Eddie ini menindaklanjuti laporan DPP Serikat Kerja PT PLN mengenai pemberian bonus sebesar Rp 4,34 miliar kepada sejumlah direksi dan komisaris PLN untuk tahun buku 2003 pada 17 Maret 2005. Pemberian bonus itu diindikasikan merugikan negara, karena berdasarkan pasar 62 ayat (1) UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, bonus baru diberikan jika perusahaan memperoleh laba. Padahal selama tahun buku 2003, PLN menurut Serikat Pekerjanya justru menderita rugi hingga Rp 3 triliun.Selain pada direksi dan komisaris, Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja kecipratan bonus dari PLN. Dia mengaku pemberian bonus ini sah karena sudah diputuskan oleh RUPS. Andung juga menyatakan siap diperiksa Kejagung. (aan/)



Berita Terkait