KPK Periksa Hamid Awaluddin Pekan ini
Senin, 23 Mei 2005 11:13 WIB
Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bergerak cepat. Setelah Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menyinggung rencana penonaktifan Hamid Awaluddin dari Menkum dan HAM, KPK tidak membuang-buang waktu. KPK akan memeriksa Hamid pekan ini. "Jadwalnya sudah saya tanda tangani, tapi saya lupa kapan pastinya. Yang pasti pekan ini," kata Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK Jl Veteran Jakarta Pusat, Senin (23/5/2005) saat ditanya tentang rencana pemeriksaan mantan anggota KPU itu.Tumpak paham Hamid belum akan dinonaktifkan oleh Presiden SBY bila diperiksa KPK. Tapi, penonaktifan akan dilakukan, apabila seorang pejabat negara sudah dijadikan tersangka. Untuk itu, pejabat KPU yang sudah dijadikan tersangka, seperti Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Mulyana W Kusuma, dan Pelaksana Harian Sekjen KPU Susongko Suhardjo sudah perlu diberhentikan sementara dari struktur KPU."KPK akan mengirim surat kepada Presiden untuk permintaan pemberhentian sementara tiga orang tersebut. Mereka kan sudah menjadi tersangka," jelas Tumpak.Surat permintaan pemberhentian sementara itu saat ini sedang disusun KPK. Menurut sumber detikcom, surat akan diserahkan kepada Presiden SBY pada pukul 13.00 WIB.Hari ini, KPK akan kembali memeriksa Nazaruddin Sjamsuddin. Namun belum diketahui waktu tepatnya. Hingga saat ini, anggota KPU belum ada yang diperiksa di Gedung KPK. Sejumlah wartawan sudah mengerumuni gedung tersebut.
(atq/)











































