"Pelaporan terhadap Agus Rahardjo bisa mengindikasikan adanya serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK saat ini sedang melalukan pengusutan korupsi yang sangat besar," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Rabu (4/10/2017) malam.
Dia menilai, serangan balik berupa pelaporan sudah pernah diterima oleh KPK. Hal serupa juga diamali pimpinan KPK terdahulu seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hifdzil menambahkan indiksi tersebut diperkuat oleh orang yang melaporkan Agus. Dia berpendapat pelaporan pimpinan KPK ini juga merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Soal subjek yang melaporkan. Dari keterangan media, pelapor adalah subjek yang sama dengan yang melaporkan Abraham Samad dulu. Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan saat ini mengindikasikan hal yang sama: serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, ini adalah bentuk pelemahan yang sistematis terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (2/10/2017).
Dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung. Hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang. (abw/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini