"Saya harus update kembali hari ini atau rencana tindak lanjut besok terkait dengan proses pemeriksaan internal ini. Tapi yang pasti pimpinan sudah membaca itu dan sedang dipertimbangkan tindakan apa yang dilakukan berikutnya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).
Tindakan pimpinan KPK ini, disebut Febri, berupa arahan atau instruksi lanjutan. Soal sanksi, Febri menyebut belum ada informasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat PIPM melakukan pemeriksaan internal terhadap Brigjen Aris terkait tiga hal. Pertama, terkait dengan e-mail penyidik KPK Novel Baswedan yang dipermasalahkan Aris Budiman; kedua, terkait nama Brigjen Aris yang muncul di rekaman penyidikan dalam persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani; dan yang ketiga terkait kehadiran Brigjen Aris di rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket untuk KPK.
"Dan yang paling penting adalah terkait kepentingan institusi KPK. Karena secara kelembagaan proses pemeriksaan internal digunakan untuk menegakkan integritas KPK," kata Febri, Rabu (4/9). (nif/dhn)











































