"Tidak mendengar langsung ke saya, tapi pada 24-27 April 2017 intens soal atensi yang saya sampaikan. Itu (permintaan) perlu atensi sangat nyata adanya. Sebenarnya saya tidak terlalu respons. Hanya karena (Anam) gencar mengejar-ngejar saya, 27 April 2017, waktu itu mau cross-check ke Rochmadi, cuma nggak etis," ujar Sugito dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
Sugito menjelaskan pertemuan pada 4 Mei 2017 di ruangan Rochmadi sebenarnya juga diinisiasi Anam. Mulanya Rochmadi menyampaikan agar atensi itu diatur oleh Anam saja, namun kemudian Rochmadi mengarahkan agar uang disetorkan kepada Ali Sadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito menyebut Anam terus mendesak untuk memberi atensi untuk Rochmadi dan Ali. Anam pun meminta uang Rp 250 juta. Namun Sugito mengaku tidak melaporkan permintaan uang itu kepada Sekjen Kemendes Anwar Sanusi maupun ke pejabat lainnya.
"Situasional itu, nggak sempat laporan sama sekali," ujarnya.
Untuk memenuhi permintaan Anam, Sugito akhirnya meminta bantuan Sesditjen Kemendes untuk membuat undangan rapat. Sugito mengaku menyisipkan permintaan uang untuk BPK dalam rapat tersebut.
"Anam tanya terus, karena saya ditekan terus, nggak mungkin ditanggung sendiri. Minta Pak Nefo bikin surat undangan ke Sesditjen, rapat 3 Mei. Saya tidak menekan. Di ruang rapat Sesitjen undangan dalam rangka evaluasi penyusunan laporan keuangan, disisipkan saat itu," urainya.
Sugito menambahkan, dalam pertemuan itu dia mengapresiasi kinerja seluruh tim demi mewujudkan opini WTP. Saat dia menyampaikan permintaan atensi untuk BPK, rupanya mayoritas tim unit kerja eselon (UKE) I sepakat.
"Jadi setelah peserta kumpul semua, saya mengapresiasi laporan keuangan kita membaik. Mudah-mudahan WTP, perlu atensi BPK, saya mengetahui kerja tim maksimal. Saya menyampaikan teman yang bekerja sampai pukul 24.00 WIB. Ketika saya buka, Pak Ses mendukung, 'Oke, kita dukung, Pak irjen,'" jelasnya.
Sebenarnya, menurut Sugito, Kemendes sendiri optimististis bisa mendapat opini WTP. Anam sendiri saat itu tak menjanjikan Kemendes pasti dapat WTP.
"Mudah-mudahan, laporan keuangan saya bilang memang terbukti ada peningkatan luar biasa," jelasnya.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/dhn)











































