"Hari ini penyidik memeriksa 21 orang saksi, yaitu Sekretaris DPRD Banjarmasin, Anggota DPRD Banjarmasin, dan bagian keuangan PDAM untuk 4 tersangka dalam kasus ini," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Materi pemeriksaan disebut Febri terkait pendalaman prosedur pembahasan Peraturan Daerah penyertaan modal PDAM Bandarmasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus suap dalam persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar. Sebagai tersangka penerima suap yaitu Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, sementara tersangka penyuapnya Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Total ada uang Rp 48 juta yang disebut sebagai bagian dari uang suap. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta yang diterima Muslih dari rekanan dan telah dibagikan kepada anggota DPRD untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Kota Banjarmasin kepada PDAM. Selain itu, KPK meyakini ada penerimaan yang disalurkan pihak lain juga.
(nif/dhn)