Kepala Bandara Palu Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Kepala Bandara Palu Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

- detikNews
Senin, 23 Mei 2005 10:53 WIB
Palu - Pemberantasan korupsi terus bergaung ke semua daerah. Di Palu, Kepala Bandara Mutiara Adi Kandrio Dayanun ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Senin (22/5/2005), Adi diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Sampai pukul 11.30 Wita, pemeriksaan Adi masih berlangsung di Kantor Kejati Sulteng, Jl. Sam Ratulangi, Palu Timur. Selain Adi, Kejati juga memeriksa 9 orang yang masih berstatus sebagai saksi. Adi Kandrio dijadikan tersangka korupsi pada Selasa (17/5/2005) lalu. Dia ditengarai menyelewengkan keuangan bandara. Tapi, berapa besar jumlah uang yang diselewengkannya, Kejati Sulteng masih tutup mulut. "Kita masih merinci dan menghitung berapa kerugian negara akibat kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng Hasman AH kepada wartawan.Rencananya, menurut Hasman, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Juni 2005 nanti. Meski sudah dijadikan tersangka, Adi Kandrio sampai saat ini belum juga ditahan. Sembilan saksi yang diperiksa Kejati terkait kasus korupsi ini terdiri dari tiga pimpinan maskapai penerbangan yang menyewa bandara Palu dan enam orang lainnya adalah pejabat dan staf Bandara Mutiara Palu. Tiga pimpinan maskapai penerbangan itu adalah Kepala Maskapai Lion Air Palu Irlan, Kepala Cabang Bouraq Airlines Palu Fredly Singal, dan Kepala Cabang Merpati Airlines Palu Iwan Safiantoro. Sedangkan enam orang dari Bandara Palu, antara lain Kepala Seksi Operasi Bandara Mutiara Palu Ilyas Husein, Bendahara Rutin Bandara Mohamad Alwi, dan Kepala Kelompok Teknisi Joseph Ratuliu. "Tiga orang kepala maskapai hanya dijadikan saksi. Tapi untuk enam staf bandara, bila memang terbukti bersalah, mereka bisa kita jadikan tersangka," ungkapnya. Dugaan korupsi ini terungkap bermula dari tunggakan rekening listrik Bandara Mutiara Palu sebesar Rp 191 juta. Lantas, kasus ini diselidiki kejaksaan. Nah, setelah diselidiki, ternyata ada indikasi penyelewengan keuangan bandara. Diduga ada pungutan yang diduga liar melalui biaya advance extend dan over extend yang dibayar oleh pihak maskapai. Diduga, pihak maskapai diminta membayar biaya advance extend dan over extend itu melebihi tarif yang ditentukan. Selain itu, diduga uang tersebut tidak disetor ke kas negara. "Ini yang kita selidiki," jelas Hasman. Menurut Hasman, praktek seperti ini melanggar PP nomor 14/2000 tentang tarif bandar udara dan PP nomor 73/2000 tentang tata cara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu, seperti pengelolaan bandara. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini