"Kita masih melihat dulu perkembangannya. Catatan itu kita penggali. Kalaupun nanti kita menerima, harus dengan catatan, segera direvisi. Ini kan kita nggak bisa," ujar anggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi (Awiek) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Kaitannya dengan peran pengadilan kan dihapus sama sekali. Terus, kalau dihapus sama sekali, ke mana masyarakat harus mencari keadilan ketika mereka merasa haknya terzalimi?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini Perppu untuk payung NKRI dan untuk semua ormas, tidak tendensius pada salah satu ormas," jelasnya.
Komisi II DPR mulai membahas Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sejumlah ormas juga akan dihadirkan dalam pembahasan.
"Ormas atau pihak-pihak yang akan diundang sekarang ini sedang diinventarisasi. Kami memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju terhadap perppu ini, yang tidak setuju, maupun yang berada di tengah," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017). (gbr/nvl)











































