Hal itu disampaikan oleh terdakwa eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017). Rochmadi memang dihadirkan ke persidangan untuk menjadi saksi bagi Sugito dan Jarot.
"Tanggal 4 Mei, ini merupakan kunci saya ada di sini. Yang jelas, sejak 24-26 April itu Anam itu sering mengejar saya. Intinya, pertemuan Menteri dan Prof Eddy, kebetulan Rochmadi tak di ruangan. Jika ada Rochmadi, saya mau jemput Menteri. Sehingga yang mendampingi Eddy adalah Ali Sadli dan pertemuan berlangsung 20 menit," kata Sugito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu Rochmadi datang, saya dan Rochmadi masuk ke ruangan Bapak. Kesempatan itu saya melakukan cross-check sehingga kami mengumpulkan dana dengan teman-teman, apa benar Anam mengejar-ngejar saya," tutur Sugito.
Saat ditanya soal permintaan Anam itu, Rochmadi malah meminta Sugito menyerahkan uang melalui Kepala Subauditorat III BPK Ali Sadli.
"'Ya, oke, Pak, jangan melalui Anam, tapi yang lain saja, melalui Ali saja', itu yang disampaikan Rochmadi 4 Mei 2017. Itu sekalinya saya temui beliau semoga Bapak jadi ingat," ujar Sugito.
Hal senada diungkapkan Jarot, yang ikut mendampingi Sugito. Jarot mengingatkan saat itu
"Saat itu saya di lokasi, rombongan Menteri turun dan pergi. Saya dan Sugito masih di lobi BPK dan Rochmadi masuk lobi bawah BPK. Barangkali untuk mengingatkan kembali Rochmadi dia datang dari luar. Kemudian kami naik ke ruangan dengan lift," sambung Jarot.
Namun Rochmadi mengaku tetap pada keterangannya. Dia tidak mengakui soal duit dari Kemendes.
"Saya tetap dengan keterangan saya," kata Rochmadi.
Sebelumnya, Rochmadi mencabut BAP tanggal 10 Mei 2017 yang mengakui menerima uang sejumlah Rp 200 juta dari Kemendes. Rochmadi beralasan dia asal menjawab karena lelah dan shock karena ditetapkan menjadi tersangka.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (ams/dhn)











































