"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua, itu kami tolak keras. UU 17/2013 (tentang Ormas) sudah sangat lengkap," ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Nah, kemudian kegentingan memaksa, kan cuma HTI yang dibubarkan. Menurut saya, kenapa nggak dinamakan Perppu HTI saja?" imbuh Yandri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua frasa pengadilan kenapa dihapus? Kemudian kalau masalah, misalkan ada salah satu ayat di pasal 54 kalau tidak salah, mengubah UU itu diancam juga di sini. Sementara kan DPR melalui MPR diberikan hak untuk amandemen UU," sebut Yandri.
"Apakah amandemen itu dianggap mengubah nggak? Kalau itu dianggap mengubah berarti kan bisa ditangkapin semua nih anggota DPR," tambah dia. (gbr/dkp)











































