Tolak Perppu Ormas, F-PAN Soroti Pembubaran HTI

Tolak Perppu Ormas, F-PAN Soroti Pembubaran HTI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 17:54 WIB
Tolak Perppu Ormas, F-PAN Soroti Pembubaran HTI
Sekrataris F-PAN Yandri Susanto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dibahas hari ini oleh Komisi II DPR bersama pemerintah. Fraksi PAN punya sikap cenderung menolak penerbitan Perppu ini karena mengatakan belum ada kegentingan memaksa. PAN lalu menyinggung soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kalau PAN kecenderungan untuk menolak sangat tinggi karena frasa pengadilan itu dihapus semua, itu kami tolak keras. UU 17/2013 (tentang Ormas) sudah sangat lengkap," ujar Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

"Nah, kemudian kegentingan memaksa, kan cuma HTI yang dibubarkan. Menurut saya, kenapa nggak dinamakan Perppu HTI saja?" imbuh Yandri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yandri mengatakan, beberapa pasal di Perppu Ormas banyak yang membuatnya bertanya-tanya. Oleh karena itu, Yandri mengatakan fraksinya cenderung menolak Perppu ini.

"Semua frasa pengadilan kenapa dihapus? Kemudian kalau masalah, misalkan ada salah satu ayat di pasal 54 kalau tidak salah, mengubah UU itu diancam juga di sini. Sementara kan DPR melalui MPR diberikan hak untuk amandemen UU," sebut Yandri.

"Apakah amandemen itu dianggap mengubah nggak? Kalau itu dianggap mengubah berarti kan bisa ditangkapin semua nih anggota DPR," tambah dia. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads