"Pelaku memanfaatkan situasi sepi (tanpa ada orang tuanya) untuk memaksa korban agar mau berhubungan intim di sofa ruang tamu," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Rabu (4/10/2017).
Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (3/10) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban minta diantarkan pulang ke rumah dari sekolahnya yang berada di Curug, Kabupaten Tangerang. Korban memesan tanpa melalui aplikasi karena sudah mengenal tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelaku memperkosa korban, orang tua korban tiba di rumah. Dia mendapati tersangka dan anaknya sedang berduaan di ruang tamu. Karena curiga, orang tua korban pun menginterogasi keduanya.
"Lalu pelapor mendapat pengakuan dari keduanya bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban di sofa ruang tamu," tutur Alexander.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan terkait perbuatannya. (abw/idh)










































