Rita sedianya akan diperiksa bersama dengan tersangka gratifikasi lainnya, Khairudin. KPK kemudian menjadwalkan ulang untuk memeriksa keduanya.
"Hari ini 2 tersangka yang dipanggil dalam pemeriksaan di kasus indikasi penerimaan suap dan gratifikasi di Kukar tidak datang, yaitu: RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin). Diinformasikan pada penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman, pejabat Dinas Pendidikan, pejabat Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Sosial, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak swasta," terang Febri.
Dalam kasus ini, Rita terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
(nif/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 