"Untuk perkara Alfian Tanjung, penyidik sudah menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan tanggal 26 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Argo berharap berkas bisa dinyatakan lengkap untuk disidangkan. "Apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu saja. Mudah-mudahan cepat," imbuh Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilimpahkan kembali, sudah kita perbaiki kekurangannya sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar James.
Sementara Alfian saat ini masih menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube. Namun Alfian dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (mei/fdn)











































