Polisi Kembali Limpahkan Berkas Alfian Tanjung ke Kejaksaan

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Alfian Tanjung ke Kejaksaan

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 17:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Berkas kasus Alfian Tanjung terkait cuitan soal 'PDIP 85% isinya kader PKI' kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Alfian saat ini masih diteliti jaksa.

"Untuk perkara Alfian Tanjung, penyidik sudah menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan tanggal 26 September," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Argo berharap berkas bisa dinyatakan lengkap untuk disidangkan. "Apakah sudah lengkap atau belum, kita tunggu saja. Mudah-mudahan cepat," imbuh Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan, pelimpahan berkas Alfian dilakukan pada Selasa 26 September lalu.

"Sudah dilimpahkan kembali, sudah kita perbaiki kekurangannya sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar James.

Sementara Alfian saat ini masih menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube. Namun Alfian dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads