Rochmadi membenarkan sempat dijenguk pengendali teknis anggota III BPK Triyantoro. Namun pertemuan itu dia tidak menyinggung soal 'perhatian' tersebut.
"Saya mendengar jauh sebelum di Polres (Jaksel). Ketika itu saya minta Triyantoro sebagai pengendali teknis kementerian tolong cek kerjaan teman-teman pak," kata Rochmadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Triyanto cerita ketika cek dokumen didekati Anam. Sudahlah nanti ada kok perhatian ke bapak. Ketika kemudian Triyantoro datang ke saya dia nggak berani bilang ke saya. Dia minta Pak Didi Yuliantoro begitu Pak Tri datang, baru cerita itu 29 Maret 2017. Saya bilang besok nanti semua kumpulkan tim, bagaimana sikap kami terhadap opini Kemendes," urainya.
Jaksa kemudian membacakan BAP Rochmadi soal arahan untuk menjadikan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) periode 2015 dan semester 1 2016 menjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Opini.
"Tindak lanjutnya semua Tim membuat review. (Hasilnya PDTT) tidak berpengaruh," jelasnya.
Dia juga menampik jika pertemuan pada 27 April 2017 antara dia dengan eks Irjen Kemendes Sugito untuk membahas permintaan Anam. Rochmadi menyebut tidak Sugito tidak pernah mengkonfirmasi soal permintaan atensi Rp 250 juta.
"Tidak, Sugito nggak pernah konfirmasi itu," kata Rochmadi.
Dalam kasus ini, Sugito dan Jarot Budi didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Duit suap Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP. (ams/dhn)











































