"Umrah itu amat berbeda dengan haji dalam konteks penyelenggaraannya, bisnis penyelenggaraannya itu berbeda sama sekali. Jadi kalau haji itu menjadi tanggung jawab pemerintah, negara. UU mengatakan bahwa haji itu merupakan tugas nasional," ujar Lukman di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/9/2017).
Meski begitu, menurut Lukman, Kemenag juga memberikan izin bagi pihak swasta untuk menyelenggarakan ibadah haji, namun harus melalui Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kata Lukman, umrah diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau biro travel, biro perjalanan hingga travel umroh. Para biro itu memiliki persyaratan yang tidak sederhana untuk bisa menjadi PPIU.
"Sampai dengan hari ini pemerintah bukanlah penyelenggara ibadah umrah," ujarnya.
Dalam ajaran Islam, Lukman mengatakan umrah bukan sebagai kewajiban yang harus dijalankan. Sehingga pemerintah melihat penyelenggaraan ibadah umrah berbeda dengan haji.
"Sementara umrah karena dari sisi syar'i, keagamaan, dia bukan merupakan kewajiban, sifatnya snnah maka negara, pemerintah dalam hal ini belum melihatnya sebagai hajat hidup orang banyak karena sifatnya sukarela. Orang bisa saja ya suka-suka dia mau umrah atau tidak. Beda dengan haji," jelas Lukman.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan bos First Travel, Andika Surachman, istrinya, Anniesa Desvitasari, dan adiknya, Kiki Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menilai kerugian calon peserta umrah yang belum berangkat mencapai Rp 550 miliar. Polisi juga akan menelusuri aliran dana di rekening bos First Travel. (fai/idh)











































