"Perppu Ormas lagi akan dibahas. Saya sudah diskusikan dengan fraksi kami. Tentu akan dibahas secara mendalam," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Zulkifli juga menyebut, pihaknya akan meminta bantuan kepada pakar dan para ahli di bidang tersebut. Ia menyatakan akan mengambil sikap untuk menolak atau menerima Perppu setelah ada keputusan dari pakar dan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zulkifli menyebut pasal yang ada di dalam Perppu Ormas adalah pasal karet. Hal itu menurutnya, akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
"Pasalnya itu pasal karet. Sanksinya itu berat sekali 20 tahun pidana. Itu akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat," tuturnya. (yas/dkp)











































