Mayat Retno lalu dibuang di sekitar kawasan hutan lindung, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (30/9/2017) lalu. Herman, yang berprofesi sopir truk, ditangkap polisi di kawasan Pabrik Semen Tonasa, Kabupaten Pangkep, Rabu (4/10) dini hari tadi.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/10), warga Simbang dikagetkan oleh penemuan mayat perempuan yang membusuk di semak tepi jalan poros Maros-Bone. Kondisi korban sulit dikenali lantaran wajahnya sudah membusuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi, pelaku kesal kerap dimaki dengan kata-kata kasar. Pelaku menjerat leher korban dengan tali nilon di atas truk, setelah itu mayat korban dibuang di tepi jalan di daerah Maros," ujar Dicky dalam rilisnya.
Dicky menambahkan, saat polisi membawa pelaku ke lokasi tempat ia membuang barang bukti tali nilon, pelaku berupaya melarikan diri. Anggota Timsus Polda Sulsel memberikan tiga kali tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di paha kanan dan kirinya.
Pelaku yang tidak berkutik setelah 'dihadiahi' timah panas langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Makassar. Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau kurungan badan paling lama 20 tahun penjara. (mna/idh)











































