Auditor BPK Ralat BAP soal Rp 200 Juta dari Kemendes

Auditor BPK Ralat BAP soal Rp 200 Juta dari Kemendes

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 15:50 WIB
Auditor BPK Ralat BAP soal Rp 200 Juta dari Kemendes
Rochmadi menjalani sidang (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Auditor Utama Keuangan III BPK Rochmadi Saptogiri meralat keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan)-nya soal uang yang ada di dalam brankasnya terkait fee dari Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes PDTT. Rochmadi menyebut dirinya menjawab dalam kondisi shock karena menjadi tersangka.

"BAP nomor 15, 10 Mei menerima Rp 200 juta dari Jarot. PDTT ya benar saya pernah menerima sesuatu dari Ali Sadli, di ruangan BPK, ada titipan saya taruh di bawah tempat tidur. Bungkusan itu saya buka dan uangnya saya masukkan ke brankas. Uang itu bercampur dengan yang di brankas yang kemudian di OTT KPK," tanya jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2017).

"Yang mulia saya ditangkap saat rapat Korpri tanggal 26 Mei sore. Kemudian saya dengar ribut-ribut di belakang, saya lihat ternyata sudah banyak temen-temen KPK, saudara Ali didorong-dorong. Ujungnya Ali nunjuk di bawah kamar saya nggak tahu," jawab Rochmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rochmadi menjelaskan jika dia kemudian menjalani pemeriksaan di KPK. Selama 24 jam diperiksa dia merasa kelelahan dan kaget karena menjadi tersangka.

"Kemudian saya diperiksa, jadi 24 jam diperiksa, sampai detik itu saya tidak tahu, bahkan ketika diinterogasi 'bapak ngaku saja seperti itu'. 24 jam saya diperiksa, malam yang tak akan saya lupakan seumur hidup malam Ramadhan saya ditetapkan sebagai tersangka," urainya.

"Begitu ditersangkakan saya sudah lemes, 'gimana Pak Rochmadi?' (saya jawab) terserahlah begitu. Kemudian ketika dibawa ke tahanan polres apa sih salahnya, kalau saya mengakui saya menzalimi diri sendiri. Kemudian saya mengaku tidak tahu. Uang yang di dalam brankas murni punya saya sendiri," sambung Rochmadi.

Rochmadi menjelaskan uang senilai Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu yang ada di brankas adalah miliknya. Dia kemudian meralat pernyataan di BAP nomor 15 soal duit Rp 200 juta yang diterimanya dari Ali Sadli terkait Opini WTP Kemendes.

"Ada amplop-amplop BPK semua diangkut di situ. Keterangan ini sudah saya ubah dan berkali-kali saya (sampaikan) tidak tahu," paparnya.

Jaksa Ali masih mencecar saksi dengan BAP nomor 32 soal temuan duit di brankas Rochmadi. Jaksa bertanya mengapa keterangan yang disampaikan Rochmadi nggak nyambung dan banyak yang diralat.

"BAP nomor 32, 7 Mei 2017, di BPK itu temuan Rp 1,145 miliar dan dolar. Dalam kondisi shock sebagai tersangka tidak menyangka kalau jadi tersangka dan tidak berpikir panjang, tetapi kemudian saudara menjawab kalau saudara terbuka di brankas betul ada uang pak Sugito melalui pak Jarot. Logika kami nggak nyambung. Saudara terangkan ketika tersangka. Kenapa banyak yang dicabut?" tanya Ali.

"Bahwa ketika itu 24 jam diperiksa dalam posisi letih, payah, shock ditersangkakan padahal saya yakin tidak terkait. Kemudian 'terserahlah'," jawab Rochmadi.

Ali kembali menanyakan apakah pernyataannya di BAP itu dia tandatangani. Rochmadi mengaku menandatangani namun tidak membaca seluruhnya.

"Iya (tanda tangan BAP). Tidak seluruhnya saya baca. Saya tidak ingat persis tapi langsung saya tanda tangan saat itu, saya berpikir segera selesai, keluar dari KPK," jelasnya. (ams/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads