Tak Seperti Bekasi, WhatsApp Bukan Pemicu Utama Cerai di Jakbar

Tak Seperti Bekasi, WhatsApp Bukan Pemicu Utama Cerai di Jakbar

Rivki, Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 15:31 WIB
Foto: Carl Court/Getty Images/
Jakarta - Perceraian di Kota Bekasi 80 persen dipicu karena WhatsApp dan media sosial (medsos). Namun itu tidak berlaku di Jakarta Barat.

"Total perceraian dari Januari-September 2017 sebanyak 1.674 perkara. Faktor terbanyak perceraian karena tidak ada tanggung jawab suami seperti tidak dinafkahi, tidak bekerja atau lebih mementingkan orang tua daripada istri yaitu sebanyak 685 perkara," kata humas Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Abdul Hadi, saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Pesanggrahan Raya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Disusul dengan faktor ketidakharmonisan antar suami-istri. Seperti hal kecil dibesar-besarkan atau ribut karena hal sepele tetapi terus menerus. Di urutan ketiga baru diduduki faktor perselingkuhan.
Tak Seperti Bekasi, WhatsApp Bukan Pemicu Utama Cerai di Jakbar

"Gangguan pihak ketiga sebanyak 329 kasus. Kebanaykan itu melalui medsos, misalnya ada foto mesra di WhatsApp atau di Facebook. Ada juga karena ketahuan ada percakapan mesra di WhatsApp," ujar Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pihak yang menginginkan perceraian paling banyak dari kubu perempuan yaitu sebanyak 80 persen. Sedangkan dari faktor usia, perceraian paling banyak terjadi saat pasangan berusia 31 tahun hingga 40 tahun yaitu sebanyak 50 persen. Adapun pasangan baru yaitu yang baru berusia 21 tahun hingga 30 tahun, tingkat perceraian sebanyak 20 persen.

"Kepada perempuan yang akan nikah, pelajari dulu calon suaminya, dari segi kepribadian, kemapanan, ekonomi dan latar belakang karena ada kasus orang tua suaminya saja tidak diketahui ada di mana. Bagi yang sudah menikah, saling support antar suami istri dan cari jalan keluar bersama (ekonomi)," ujar Hadi memberikan nasihat.

Data di atas bertolak belakang dengan data di Kota Bekasi. Sebab, dari 2.231 pasangan bercerai sepanjang Januari-September 2017, 1.862 kasus karena perselingkuhan yang dipicu WhatsApp dan media sosial. (asp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads