KPU Harap MK Segera Putuskan Gugatan Bang Rhoma

KPU Harap MK Segera Putuskan Gugatan Bang Rhoma

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 15:11 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyelesaikan uji materi Pasal 173 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal verifikasi parpol. KPU meminta MK segera merampungkan uji materi sebelum tahapan verifikasi faktual parpol untuk Pemilu 2019.

"Kami berharap putusan MK sudah keluar sebelum dimulainya masa verifikasi faktual. Kami sangat berharap. Kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (4/10/2017).

Bila putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, KPU harus menjadwal ulang tahapan tersebut untuk parpol yang belum diverifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya putusan itu keluar setelah masa verifikasi faktual, maka KPU harus menjadwal (ulang) masa verifikasi faktual terhadap partai-partai yang belum diverifikasi. Dan itu tentu bisa mengganggu jadwal yang sudah kita susun," tutur Arief.

Selama proses pendaftaran, semua parpol diproses dan diperlakukan sama. Namun yang membedakan adalah verifikasi faktual hanya untuk parpol baru.

"Karena verifikasi faktual, hanya dikenakan pada partai-partai baru. Daerah-daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB), untuk semua partai. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual, tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," jelas Arief.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Idaman dan PSI menggugat Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 ke MK. Dua partai baru yang dibesut Rhoma Irama dan Grace Natalie itu menilai pasal tersebut sebagai bentuk diskriminasi. (dkp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads