"Kami berharap putusan MK sudah keluar sebelum dimulainya masa verifikasi faktual. Kami sangat berharap. Kami tidak bisa mengintervensi mereka, tapi kami berharap sebelum masa verifikasi putusan MK sudah keluar," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (4/10/2017).
Bila putusan MK keluar setelah masa verifikasi faktual, KPU harus menjadwal ulang tahapan tersebut untuk parpol yang belum diverifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses pendaftaran, semua parpol diproses dan diperlakukan sama. Namun yang membedakan adalah verifikasi faktual hanya untuk parpol baru.
"Karena verifikasi faktual, hanya dikenakan pada partai-partai baru. Daerah-daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB), untuk semua partai. Tapi kalau keluarnya sebelum verifikasi faktual, tidak akan terganggu karena tahapan sebelumnya seluruh partai dilakukan sama," jelas Arief.
Baca juga: Gugat UU Pemilu, Rhoma Irama Sambangi MK |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Idaman dan PSI menggugat Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2017 ke MK. Dua partai baru yang dibesut Rhoma Irama dan Grace Natalie itu menilai pasal tersebut sebagai bentuk diskriminasi. (dkp/asp)











































