Profesor hukum dari Universitas Oslo, Jan Fridthjof Bernt mengatakan apabila Dubes memiliki hubungan personal dengan perempuan di negara penugasan, itu bisa dianggap sebagai sikap pribadi. Demikian kata Bernt seperti dilansir dari Newsinenglish.no, Rabu (4/10/2017).
"Tapi bila ada indikasi dia (Traavik) melanggar aturan terkait konflik kepentingan dalam menyalurkan dana publik, itu tidak bisa dianggap sebagai suatu hal yang rahasia," kata Bernt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Bernt, Profesor Hukum dari Universitas Bergen Jon Petter Rui menyebut isu ini lebih dari sekadar urusan pribadi. Skandal ini memunculkan pertanyaan publik.
"Ini menimbulkan tanda tanya soal penggunaan uang publik untuk membiayai proyek di luar negeri," ujar Rui.
Sebelumnya diberitakan, penelusuran tabloid Norwegia, Verdens Gang, seperti dilansir Norway Today dan newsinenglish.no, menyebut Traavik mulai menjalin cinta terlarang dengan seorang perempuan Indonesia pada 2013. Sebelum perselingkuhan itu dimulai, perempuan itu sudah lebih dulu menerima bantuan dana senilai 1,5 juta NOK (bila dikonversi ke kurs saat ini, senilai Rp 2,5 miliar).
Perempuan itu kemudian kembali mengajukan permintaan dana pada Januari 2014 sebesar 1,1 juta NOK (Rp 1,8 miliar). Berdasarkan dokumen yang diperoleh VG, permintaan dana itu tidak dikirim ke Norwegia oleh Traavik langsung melainkan pihak lain di Kedubes Norwegia.
Pengajuan dana itu dianggap terlalu besar, meski demikian akhirnya Norwegia tetap mencairkan dana untuk LSM perempuan ini sebesar 1,38 juta NOK (Rp 2,3 miliar). VD menyebut tanda tangan Traavik tidak ada di dokumen-dokumen pengajuan dana ini.
Namun, Traavik menulis surat pribadi kepada kepala daerah dan juga menulis sambutan dalam peluncuran proyek LSM perempuan itu. VG juga melaporkan Traavik mengadakan acara makan siang untuk mempromosikan proyek LSM ini. Biaya makan siang itu kemudian dibebankan ke Kedubes.
Direktur Komunikasi Kemlu Norwegia, Frode Andersen menuturkan pihaknya sudah mengusut isu ini sesuai prosedur dan tidak melibatkan kepolisian. Dia menegaskan bahwa Traavik tidak menerima perlakuan khusus.
"Saya dengan tegas membantah ada perlakuan khusus untuk Traavik," jawab Andersen. (imk/fjp)