Ombudsman Investigasi Layanan Umrah, Ini Hasilnya

Ombudsman Investigasi Layanan Umrah, Ini Hasilnya

Zunita Amalia Putri - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 14:41 WIB
Menag Bahas tata kelola layanan umrah terkait First Travel dengan Ombudsman/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ombudsman menginvestigasi data penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Kementerian Agama. Hasilnya ditemukan pendataan yang tidak lengkap soal penyelenggara umrah.

Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai mengatakan jumlah penyelenggara umrah terus bertambah setiap tahunnya. Namun tidak semua penyelenggara memenuhi aturan terkait perjalanan umrah.

"Kalau kita lihat itu muncul penyelenggara perjalanan umrah tentu banyak kita melihat di antara PPIU ini yang bagus, yang sudah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada penyelenggara umrah yang mengecewakan, salah satunya yang muncul akhir-akhir ini First Travel," ujar Amzulian dalam pertemuan dengan Menag di kantor Ombudsman, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/10/2017).

Pengawasan terhadap penyelenggara umrah menurut Amzulian harus dilakukan agar kasus dugaan penipuan seperti First Travel tidak terulang. Sebab ada sekitar 58 ribu calon jemaah umrah yang belum berangkat meski sudah lunas membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus tersebut, Ombudsman melakukan investigasi tata kelola umrah. Investigasi soal layanan umrah ini ditujukan untuk Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut temuan investigasi Ombudsman soal tata kelola pelayanan umrah:

1. Kementerian Agama tidak memiliki database jemaah umrah. Data hanya di PPIU dan mereka tidak bersedia memberikan data kepada pemerintah.

2. Terdapat perbedaan data antara data jumlah PPIU yang terdapat di Kementerian Agama dan data di PTSP DKI. Hanya 83 PPIU yang berdomisili di DKI terdaftar di Kemenag dari total ada 387 PPIU.

3. Terdapat 304 PPIU yang terdaftar di Kemenag namun tidak ada di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI Jakarta. Selain itu ada 100 PPIU yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal PTSP DKI namun tidak di Kemenag.

4. Ada 83 PPIU yang terdaftar di Kemenag dan di PTSP keseluruhannya telah tercantum di data pajak. Namun, dari jumlah tersebut data berstatys KSWP (PER-43/PJ/2015) valid hanya terdapat 64 PPIU, dan 19 PPIU tidak valid.

5. Penyesuaian data dari 83 PPIU yang berada di DKI dan terdaftar di Kemenag ditemukan 36 PPIU atau sekita 43% yg melampirkan IMB sebagai persyaratan menjadi Biro Perjalanan Wisata atau PPIU, 17 atau sekitar 21% PPIU yang tidak melampirkan IMB 30 PPIU atau sekitar 36% yang tidak terdaftar.

6. Berdasarkan hasil koordinasi dengan PTSP DKI dalam penyesuaian terhadap 83 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama dan PTSP DKI Jakarta ditemukan 39 PPIU atau sekitar 47% melampirkan NPWP sebagai persyaratan dalam izin Biro Perjalanan Wisata, terdapat 14 PPIU atau sekitar 17% yang tidak melampirkan NPWP dalam pengurusan izin dan 30 PPIU atau sekitar 36% yang tidak terdaftar

7. Ditemukan pola rekruitmen jemaah umrah yang berpotensi menimbulkan masalah, yaitu banyak jemaah direkrut oleh ustaz atau tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan PPIU.

Namun dalam proses penyelenggaraanya pihak PPIU tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan umrah, karena hanya memberikan fasilitas, legalitas lembaga untuk memberangkatkan jemaah, atau diistilahkan pinjam bendera.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads