Purwatingingsih merupakan pemilih sebuah lahan di Jalan Setu Raya No4 Blok C, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Cibitung. Lahan seluas 62 meter persegi itu diberi harga pembebasan lahan Rp 204 juta lewat sebuah rapat pada 15 Agustus 2017.
Purwatiningsih tidak terima karena dinilai tidak layak dan tidak adil serta tidak memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan dirinya. Atas hal itu, gugatan kepada Kepala BPN Bekasi dilayangkan dan dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa alasan PN Bekasi menaikkan harga nyaris 100 persen itu? PN Bekasi menemukan tidak ada satu pun bukti adanya musyawarah ganti rugi antara Purwatiningsih dan BPN. Alhasil, penentuan harga sepihak itu bertentangan dengan secara filosofi, azas-azas serta ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 71 Tahun 2012.
PN Bekasi menilai musyawarah pada15 Agustus 2017 hanya untuk menggugurkan syarat prosedural.
"Yang justru membuktikan sebuah pelaksanaan pengadaan tanah yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, demokratis dan adil seperti yang dikehendaki oleh UU yang berlaku," ujar Djuyamto.
Secara filofofis, proses penawaran atau penetapan ganti kerugian adalah merupakan tahapan paling krusial dari proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebab terdapat irisan dua kepentingan yang harus dilindungi yaitu di satu sisi kepentingan pembangunan yang bermuara pada kepentingan umum.
"Sedangkan di sisi lain adalah kepentingan Pihak Yang Berhak atas tanah yang tentu juga harus dilindungi, karena menyangkut keberlangsungan hidup dan masa depan seseorang, sehingga melalui pelaksanaan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Maka dua kepentingan tersebut dapatlah terlindungi hukum sebagaimana juga ditentukan dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2012," papar Djuyamto.
Dengan pertimbangan tersebut, PN Bekasi memutuskan harga tanah yang dimiliki Purwatiningsih sebesar Rp 350 juta dan harga bangunan Rp 30 juta. Total Rp 380 juta.
"Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh dengan melaksanakan isi putusan ini," ucap Djuyamto. (asp/rvk)











































