MK Minta KIP Aceh Pertajam Gugatan UU Pemilu

MK Minta KIP Aceh Pertajam Gugatan UU Pemilu

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 13:37 WIB
MK Minta KIP Aceh Pertajam Gugatan UU Pemilu
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KIP Aceh mempertajam gugatan UU Pemilu, apabila UU itu diberlakukan. Hal itu disampaikan kepada Hendra Fauzi selaku Komisioner KIP Aceh bersama dua rekan pemohon lainnya.

"Hakim minta dipertajam apa kerugian yang dialami oleh pemohon secara konstitusi. Jadi harus dipertajam kerugian apa yang dialami oleh pemohon dengan adanya UU Nomor 7/2017 terhadap keistimewaan Aceh. Di mana kerugiannya gitu. Itu yang diminta ditambahkan," ujar kuasa hukum KIP Aceh, Wendra Puji, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/10/2017).

Menurut penggugat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ini menimbulkan persepsi bila keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh sedikit demi sedikit akan tergerus. Misalnya persoalan periode jabatan, syarat usia anggota KIP, jumlah anggota, dan soal syarat ijazah yang diatur dalam UU Nomor 7/2017.

"Jumlah untuk KIP Aceh kalau berdasarkan UU pemerintah Aceh itu 7, tapi di UU yang baru jadi 5. Kenapa di Aceh 7? Karena memang ada beban kerja yang lebih. Ada beban kerja partai lokal yang harus diverifikasi, ada calon anggota dewan harus kita uji baca Al-quran. Nah itu lokalistik Aceh kalau kemudian digeneralisasikan dengan UU 7/2017, jadi tergerus. Karena ditarik semua ke pusat," tutur Hendra Fauzi, Komisioner KIP Aceh, selaku Pemohon I dalam sidang ini.

Para Pemohon dalam sidang ini mempersoalkan Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 557 ayat (2), serta pasal 571 huruf d UU Pemilu karena menurut Pemohon ketentuan tersebut merugikan partai politik lokal. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads