Cegah Kasus First Travel Terulang, Standar Biaya Umrah akan Diatur

Cegah Kasus First Travel Terulang, Standar Biaya Umrah akan Diatur

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 13:15 WIB
Menag Lukman Hakim di Sleman (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama sedang mengatur regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk menghindari kasus penipuan First Travel terulang. Aturan tersebut akan mengatur standar harga ibadah umrah.

"Beberapa langkah ke depan segera kami wujudkan, sudah mendekati akhir terkait revisi regulasi yang mendasar, PPIU harus ada berdasarkan masukan. Mereka bersepakat standar harga referensi yang ditetapkan," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat mengikuti rapat di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Lukman, standar harga umrah menyangkut fasilitas, termasuk penginapan hotel, katering, dan transportasi. Sebab, layanan umrah harus maksimal dan memenuhi standar pelayanan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini Kemenag hanya menetapkan standar layanan harus diberikan PPIU, misalnya hotel bintang 3 tidak boleh ditaruh di gudang, katering, dan lain-lain. Standar layanan saja ternyata tidak cukup," ucap Lukman.

Namun Lukman mengatakan harga tersebut belum ditentukan Kementerian Agama. Sebab, pihaknya sedang membahas regulasi tata kelola umrah.

"Kita sedang mendalami, belum final. Umrah kan wilayah geografis di mana saja, ada dari Aceh, Kalimantan, belum lagi bentuk layanan berbeda," ucap Lukman.

Meski begitu, Lukman berharap masyarakat juga tidak mudah tergiur oleh promosi perjalanan umrah yang murah. Dia berharap bisnis travel umrah mempunyai persaingan yang sehat soal penerapan harga.

"Masyarakat awam ini bukan berdasarkan wisata, tapi ini wisata religius, perjalanan ibadah, pelakunya bukan kaya materi cukup edukasi relatif memadai, tapi juga terbuka dari sisi pendidikan belum tinggi. Yang bisa menjadi objek penipuan tertentu, mudah diimingi harga rendah, kita ingin tidak ada persaingan yang tidak sehat menerapkan harga semurah mungkin," ucap Lukman.

Selain itu, Lukman menyatakan PPIU harus mengatur waktu pendaftaran dan pemberangkatan jemaah umrah, sehingga uang jemaah tidak dipakai untuk bisnis lain.

"Waktunya harus tiga bulan. Prinsip izin PPIU ini memberangkatkan umrah ke Tanah Suci, bukan izin investasi dana yang sumbernya jemaah umrah. Praktik-praktik bisnis lain datang hari ini berangkat tahun depan sebenarnya regulasi kami tidak mengatur itu, sehingga praktik First Travel terjadi. Kita ingin perkuat 3 bulan izin berangkat jemaah umrah," jelas Lukman. (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads