Ini Catatan KPK untuk Pemprov DKI agar Raih WTP

Ini Catatan KPK untuk Pemprov DKI agar Raih WTP

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 13:13 WIB
Ini Catatan KPK untuk Pemprov DKI agar Raih WTP
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memberikan catatan terhadap pengelolaan aset di Pemprov DKI. KPK menyebut pengelolaan aset yang kurang baik menyebabkan DKI belum mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Sampai hari ini ada permasalahan antara lain adalah pengelolaan aset daerah yang konon sampai hari ini, tahun ini, dan tahun sebelumnya menyebabkan DKI belum berpredikat WTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Basaria menyoroti pengelolaan RPTRA hingga pungli pemakaman yang marak di DKI. Terkait RPTRA, Basaria menemukan laporan mengenai belum jelasnya aturan pengadaan tanah untuk taman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ada RTH dan ruang RPTRA dan lain-lain, ini tanpa disertai pedoman dan persyaratan yang jelas sehingga bisa saja ada orang atau kelompok tertentu yang menawarkan tanahnya untuk diambil," sebutnya.

Basaria menyarankan pembelian tanah diserahkan langsung kepada wali kota. Ia mengatakan wali kota adalah sosok yang paham akan daerah sendiri.

"Saran lainnya tadi, alangkah lebih baik pembelian tanah dilakukan oleh wilayah-wilayah. Kalau di sini mungkin wali kota," tuturnya.

KPK, menurut Basaria, menemukan banyak pungutan liar pada pengelolaan reklame di Jakarta. Ia juga meminta Pemprov DKI belajar mengenai sistem setoran pajak restoran di Jawa Barat yang dinilai lebih baik dibanding di Jakarta.

"Termasuk pajak hotel dan restoran, kalau nggak salah di Jawa Barat, restoran dan hotel sudah terintegrasi dengan pemda sehingga pada saat kita makan di sana, sudah tahu berapa banyak pajak yang dibayarkan wajib pajak," sebutnya.

Basaria mengeluhkan juga soal pengelolaan lahan makam. Ia menyebut Pemprov DKI masih menyulitkan warga yang akan mencari lahan makam.

"Lalu masalah tanah kelola pemakaman. Masyarakat tidak mengetahui ada ketersediaan lahan makam kecuali langsung ke TPU," sebutnya. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads