Bahas Perppu Ormas, DPR Pertimbangkan Panggil Eks Anggota HTI

Bahas Perppu Ormas, DPR Pertimbangkan Panggil Eks Anggota HTI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 13:12 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Komisi II DPR segera membahas Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sejumlah ormas akan dihadirkan dalam pembahasan.

"Ormas atau pihak-pihak yang akan diundang sekarang ini sedang diinventarisasi. Kami memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang, baik yang setuju terhadap perppu ini maupun yang tidak setuju maupun yang berada di tengah," ujar Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Amali mengatakan undangan kepada ormas-ormas segera dilayangkan. Namun Amali menyebut tak semua ormas yang ada di Indonesia akan dihadirkan ke DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini kita sudah inventarisasi. Nanti akan kita sampaikan undangan, tentu nanti organisasinya representasilah, tidak seluruh. Kalau disampaikan, ada berapa ratus itu yang terdaftar," jelas Amali.

Amali menyebut Komisi II DPR tak menutup kemungkinan menghadirkan eks pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam pembahasan. HTI saat ini sudah resmi dibubarkan pemerintah.

"Tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI, tetapi sebagai eks ya. Sebagai eks. Sedang kita pertimbangkan," ucap Amali. (gbr/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads