"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Pol Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Kapolda meminta penyidikan dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa, mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," imbuh Idham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menyita barang bukti dalam proses penyidikan itu. Barang bukti tersebut di antaranya laptop, hard disk, dan handphone serta akun Facebook dan e-mail Jonru.
"Kalau buku '212' itu tidak ada kaitannya sama kasus yang sedang kami sidik, jadi sudah kami kembalikan," ujar Kanit I Subdit Cyber Cimer Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly.
(mei/aan)











































