Kapolda Minta Proses Kasus Hate Speech Jonru Dipercepat

Kapolda Minta Proses Kasus Hate Speech Jonru Dipercepat

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 12:53 WIB
Kapolda Minta Proses Kasus Hate Speech Jonru Dipercepat
Foto: Antara Foto/Reno Esnir
Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) tersangka Jonru F Ginting. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis meminta proses penyidikan kasus itu dipercepat.

"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus (Kombes Pol Adi Deriyan) untuk percepat proses penyidikannya," ujar Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Kapolda meminta penyidikan dipercepat agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. "Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa, mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," imbuh Idham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus itu. Ada tiga ahli, yakni ahli bahasa, agama, dan ITE, yang menyatakan posting-an Jonru itu memenuhi unsur pidana hate speech.

Polisi juga telah menyita barang bukti dalam proses penyidikan itu. Barang bukti tersebut di antaranya laptop, hard disk, dan handphone serta akun Facebook dan e-mail Jonru.

"Kalau buku '212' itu tidak ada kaitannya sama kasus yang sedang kami sidik, jadi sudah kami kembalikan," ujar Kanit I Subdit Cyber Cimer Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Telly.

[Gambas:Video 20detik]

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads