Pemilik akun Twitter @NikitaMirzani diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian karena cuitannya dianggap menghina Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Dalam cuitannya, pemilik akun @NikitaMirzani menulis "film G30S/PKI Kurang Seru. Seharusnya Panglima Gatot juga Dimasukkan kelubang buaya pasti seru...." Tweet inilah yang dianggap menghina Panglima.
"Kami hari ini melaporkan seorang artis bernama Nikita Mirzani atas cuitan yang mengatakan film G30S/PKI itu tidak seru, karena seharusnya Panglima juga dimasukkan ke Lubang Buaya. Ini tentu menurut hemat kami adalah penghinaan terhadap institusi dan nama Panglima," terang Koordinator Aliansi Advokat Al Islam NKRI Yogi Pitagora setelah membuat laporan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keabsahan cuitan apakah itu akun Nikita atau tidak, kami tidak punya keahlian untuk memastikan ini hoax atau tidak, untuk itu kami melaporkan pada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kalau benar kami minta ini diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran masyarakat dalam menggunakan media sosial," tambahnya.
Dalam kasus ini, sejumlah advokat menilai akun @NikitaMirzani tidak sepantasnya mengutarakan hal-hal yang tidak bermanfaat. Apalagi dalam cuitan tersebut dia menyebut nama Panglima Gatot Nurmantyo, yang merupakan pucuk pimpinan TNI.
Lewat Instagram, Nikita mengaku difitnah mengenai hal ini. Dia akan membuka orang yang mengatasnamakan dirinya itu.
"Saya, Nikita Mirzani, akan klarifikasi gosip heboh di luar sana mengatasnamakan Nikita Mirzani, tapi nanti," ucap Nikita, Rabu (4/10). (imk/imk)