KPU Larang Parpol Titip Dokumen saat Daftar Pemilu 2019

KPU Larang Parpol Titip Dokumen saat Daftar Pemilu 2019

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 12:19 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - KPU melarang parpol menitipkan dokumen saat melakukan pendaftaran untuk Pemilu 2019. Hal tersebut dilarang karena dikhawatirkan adanya dokumen terselip.

"Dilarang partai politik menyerahkan sebagian-sebagian dokumen kepada kami. Itu punya potensi penyimpanan di tempat kami yang bertahap itu, punya potensi bisa terselip. Makanya kami minta kepada partai, sekali dia datang seluruh dokumen lengkap baru kita terima," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (4/10/2017).

Arief sudah menyampaikan hal tersebut ke petugas di KPU saat menerima dokumen pendaftaran parpol. Dokumen dapat diterima jika sudah lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas sudah kita minta pada mereka tidak ada partai, yang boleh menitipkan dokumen di sini. Jadi dokumen itu diserahkan pada kita kalo sudah kita nyatakan oke, beres terpenuhi secara keseluruhan baru boleh diserahkan," beber Arief.

Oleh sebab itu, KPU meminta kepada parpol untuk melengkapi dokumen terlebih dahulu sebelum mendaftar. Pendaftaran ditutup sampai tanggal 16 Oktober 2017.

"Sepanjang dokumen itu belum lengkap harus dilengkapi dulu. Karena pada masa perbaikan, itu memperbaiki dokumen yang sudah diberikan bukan menyerahkan dokumen baru," ujar Arief.

"Misalnya pada saat dia mendaftar menyerahkan 100 persen dokumen, kemudian di antara 100 persen itu ada 10 persen yang harus diperbaiki. Maka pada masa perbaikan itu hanya memperbaiki 10 persen tadi. Bukan menambahkan menyerahkan dokumen baru, makanya disebut masa perbaikan bukan masa penyerahan dokumen," sambungnya. (dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads