Istri Gatot Pujo: Buat Teman-teman yang Tersangka, Jadi JC Aja

Istri Gatot Pujo: Buat Teman-teman yang Tersangka, Jadi JC Aja

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 11:45 WIB
Evy Susanti (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, sudah bebas dari hukuman bui karena mendapat remisi. Evy merasa bersyukur bebas lebih dulu dari lamanya hukuman yang harus dijalaninya.

Dia bisa bebas lebih dulu karena mendapatkan fasilitas justice collaborator (JC) dari KPK. Evy pun menyarankan agar mereka yang telah menjadi tersangka kasus korupsi dan bukan pelaku utama agar memanfaatkan JC dari KPK.

"Saya terbantu sekali dengan adanya JC. Pokoknya bagi teman-teman saya yang jadi tersangka di sini, ambil, pertimbangkan untuk mendapatkan fasilitas yang disarankan penyidik untuk mengambil JC," ujar Evy di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evy dihukum pidana penjara 2 tahun 6 bulan, tetapi dia bebas lebih cepat. Dia mendapatkan remisi terkait status JC hingga 6 bulan. Evy pun bebas pada Rabu, 27 September 2017.

[Gambas:Video 20detik]



"Yang pasti sih saya alhamdulillahnya, berkat JC (remisi) 6 bulan berharga. Satu hari di penjara itu luar biasa berat sekali. Tapi dengan JC itu semoga jadi pengalaman buat saya, dan ke depan teman-teman ambil," kata JC.

Evy datang ke KPK karena ingin mengambil berkas dari penyidik KPK. Berkas itu menurutnya adalah salah satu alat bukti yang penting baginya.

"Ada alat bukti yang tertinggal di sini, mau diambil tapi masih dicari. Alat bukti saya yang harus saya pegang," ucapnya.

Evy bebas pada Rabu (27/9) setelah menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Tangerang. Dia dihukum 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella.

Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5000 dollar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.

Selain itu, Gatot dan Evi juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung. (nif/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads