"Selain dikenai pasal berlapis, dia juga bisa dikenai kumulatif karena perbuatannya berulang-ulang," terang Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo 45 UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook-nya banyak tulisan ataupun posting-an yang mengandung ujaran kebencian," sambung Yusep.
Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan terhadap Jonru. Dari keempat laporan tersebut, baru satu laporan dari Muannas Alaidid yang dinaikkan ke proses penyidikan.
"Baru satu yang dinaikkan ke penyidikan, yang tiga lagi masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (mei/aan)











































