Polisi: Jonru Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif

Polisi: Jonru Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 11:45 WIB
Polisi: Jonru Bisa Dikenai Hukuman Kumulatif
Foto: Antara Foto/Reno Esnir
Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech), Jonru F Ginting, dikenai pasal berlapis. Jonru juga dapat dikenai hukuman kumulatif karena banyaknya jumlah laporan terhadap dirinya.

"Selain dikenai pasal berlapis, dia juga bisa dikenai kumulatif karena perbuatannya berulang-ulang," terang Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/10/2017).


Sementara itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo 45 UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 2011 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusep, hukuman kumulatif itu bisa diterapkan lantaran Jonru melakukan perbuatannya secara berulang-ulang. Jonru tidak hanya sekali mem-posting tulisannya di Facebook yang mengandung ujaran kebencian.

[Gambas:Video 20detik]




"Dia melakukan perbuatannya berulang-ulang di Facebook-nya banyak tulisan ataupun posting-an yang mengandung ujaran kebencian," sambung Yusep.

Polda Metro Jaya telah menerima empat laporan terhadap Jonru. Dari keempat laporan tersebut, baru satu laporan dari Muannas Alaidid yang dinaikkan ke proses penyidikan.

"Baru satu yang dinaikkan ke penyidikan, yang tiga lagi masih dalam penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads