3 Parpol Telah Konsultasi ke KPU Terkait Pendaftaran

3 Parpol Telah Konsultasi ke KPU Terkait Pendaftaran

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 11:42 WIB
3 Parpol Telah Konsultasi ke KPU Terkait Pendaftaran
Foto: Ketua KPU Arief Budiman. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Memasuki hari kedua pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 belum ada Parpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sudah ada 3 Parpol yang berkonsultasi ke KPU terkait syarat pendaftaran.

"Hari ini belum ada yang mengkonfirmasi untuk datang, belum ada partai yang melakukan pendaftaran. Tapi ada beberapa partai yang melakukan konsultasi, misalnya kemarin ada Partai Pemersatu Bangsa, kemudian Partai Golkar, kemudian satu lagi PPP. Mereka datang ke sini untuk melakukan konsultasi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2017).

Arief berharap partai politik yang akan mendaftar, memanfaatkan waktu yang ada. Ia juga mengatakan agar partai politik tetap terus berkomunikasi dengan KPU selama proses pendaftaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief berharap Parpol memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan untuk mendaftar. Dia berharap Parpol tidak memanfaatkan waktu di hari-hari terakhir masa pendaftaran.

"Kan bisa saja hari ini mereka datang mendaftar nanti kita cek, kalau memang ada sesuatu yang harus dilengkapi lagi, dibenahi lagi, masih cukup waktu. Jadi saya ingin menyerukan kepada partai politik manfaatkan lah dua minggu ini untuk terus berkomunikasi dengan kita," kata Arief.

Arief mengatakan ruang tunggu bagi parpol akan disediakan di area parkir demi mengantisipasi padatnya pendaftar. Hal ini dilakukan untuk mengamankan dokumen yang sudah masuk agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan.

"Sangat beresiko untuk pengamanan dokumen, KPU kan tidak punya gudang lagi selain disini. Jadi dokumen-dokumen nanti akan kita rapikan sesuai dengan petugas yang kita punya. Karena dokumen itulah nanti yang akan kita verifikasi secara administratif. Kemudian kita tindak lanjuti verifikasi secara faktual," imbuhnya.

Waktu pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dibuka selama 2 minggu. Tahap selanjutnya KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads