Ombudsman Rapat dengan Menag hingga Bareskrim soal First Travel

Ombudsman Rapat dengan Menag hingga Bareskrim soal First Travel

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 10:51 WIB
Ombudsman hingga Menag Lukman Hakim menggelr rapat terkait First Travel. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Ombudsman menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Lukman Hakim, Bareskrim, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM guna membahas hasil investigasi First Travel dan tata kelola pelayanan umrah. Ombudsman mencatat ada sekitar 58 ribu orang yang tidak bisa berangkat umrah dalam kasus First Travel.

"Kalau menyangkut umrah dalam beberapa hal tidak dilakukan pengawasan Kementerian Agama 700 ribu masyarakat ingin umrah. Satu sisi, jumlah besar sebagian orang ini bisnis besar, ada potensi tidak memberikan pelayanan baik," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai saat membuka rapat di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Rifai, temuan tersebut didasari laporan masyarakat yang mengadu ke Ombudsman. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Ombudsman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan ini awalnya berdasarkan laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh kami. Mereka yang mau pulang saja bingung," kata Rifai.

Anggota Ombudsman Ahmad Suadi menyatakan seharusnya First Travel ditutup oleh Direktorat Pajak. Sebab, First Travel tidak pernah membayar pajak sejak 2016.

"First Travel tidak membayar perizinan pajak tahun 2016, seharusnya mereka ditutup pihak terkait pajak," kata Suadi.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan bos First Travel, Andika Surachman, istrinya, Anniesa Desvitasari, dan adiknya, Kiki Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menilai kerugian calon peserta umrah yang belum berangkat mencapai Rp 550 miliar. Polisi juga akan menelusuri aliran dana di rekening bos First Travel.

"Saya kira rekening sudah dapat nanti kita tinggal lihat aliran dananya ke mana aja. Masuk ke mana, ke luar ke mana. Aset lain akan ditelusuri. Kalau aset harusnya bisa sepanjang berhubungan dengan uang jemaah," kata Herry ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/8). (fai/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads