Baca juga: Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara |
Tuntutan itu disampaikan oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Taufik di Gedung Arsip, Jalan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 3 Oktober 2017.
Sidang dengan agenda tuntutan ini merupakan salah satu rentetan perjalanan dari kasus yang dihadapi Buni Yani. Berikut ini merupakan rangkuman perjalanannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8 Oktober 2016
Nama Buni Yani mulai dikenal publik seiring dengan kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Buni Yani disebut-sebut menyunting video Ahok soal Al-Maidah 51 sehingga menimbulkan kegaduhan.
Buni Yani lalu dipolisikan oleh Relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Postingan Buni Yani dinilai telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Ya karena kan pertama kali si orang ini Si Buni Yani setelah dilacak, ternyata kan timnya lawan sebelah. Ini kan dia juga nyebar nyebar. Kalau kami kritis orang independen kami biarkan aja, tapi kalau punya preferensi ini kan yang harus diusut, bahaya isu SARA kalau ini diangkat," kata Guntur di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016).
10 Oktober 2016
Postingan Buni Yani terkait Video Ahok di Facebook juga ternyata menuai beragam reaksi. Dia mengaku kerap 'diteror' apalagi setelah namanya dilaporkan ke polisi sebab dianggap menyunting video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Buni Yani melaporkan balik dua orang yang mempolisikan dirinya. Dalam laporan resmi bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Buni Yani melaporkan Ketua Kotak ADJA Muanas Alaidid dan M Guntur Romli.
4 November 2016
Buni Yani mengatakan dirinya ada dalam demonstrasi besar-besaran gabungan Ormas Islam pada 4 November lalu. Menurut Buni, dirinya ikut berdemo untuk menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan keadilan.
"Saya ingin menunjukkan kepada yang berdemo saya ingin menegakkan keadilan. Karena itu perjuangan saya," kata Buni dalam jumpa pers di Wisma Kodel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
10 November 2016
Imbas dari unggahannya di media sosial, Buni Yani juga dipanggil oleh polisi untuk menjadi saksi dalam kasus yang dihadapi oleh Ahok. Dia dimintai keterangan terkait pidato Ahok yang waktu itu diduga telah melakukan penistaan agama.
"Sekitar jam 09.00 WIB. Info awal di Bareskrim (gedung KKP)," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto dalam pesan singkatnya, Kamis (10/11/2016).
"Yang di Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain (Buni Yani sebagai terlapor) di Polda," sambung Agus.
Buni Yani dianggap sebagai orang pertama yang menyebarkan video pidato kontroversi Ahok di Kepulauan Seribu. Dia juga yang menyebarkan transkrip pidato Ahok tersebut melalui media sosial.
15 November 2016
Sejumlah tokoh pun disambangi oleh Buni Yani dengan harapan mendapat dukungan terhadap kasus yang dialaminya. Salah satu yang dikunjungi adalah Rachmawati Soekarnoputri. Saat itu dia mendatangi kediaman Rachmawati bersama pengacaranya Aldwin Rahadian dan senator DPD Fahira Idris.
"Jadi pertama Buni Yani ini banyak teror, kami sudah lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,_red). Jadi jelas ada skenario pengkambinghitaman. Kami akan beberkan fakta-fakta hukum kalau Pak Buni bukan orang yang berniat jahat," kata Aldwin.
17 November 2016
Polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Melalui pengacaranya, Buni Yani merasa puas atas status tersangka yang disematkan kepada Ahok.
"Pertama kami mengapresiasi sikap kepolisian yang profesional dan kinerja presiden yang hebat. Luar biasa karena hukum masih dapat ditegakkan, mereka juga bisa lepas dari intervensi," kata Aldwin saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).
23 November 2016
Tak lama berselang, status tersangka itu juga disandang oleh Buni Yani. Ditkrimsus Polda Metro Jaya menilai status Buni Yani di Facebook dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
5 Desember 2016
Tak terima dirinya menjadi tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan. Dia merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin (5/12/2016).
13 Desember 2016
Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono yang digelar pada Selasa 13 Desember 2016. Agenda sidang ini merupakan pembacaan surat permohonan praperadilan.
"Sidang akan dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi detikcom Senin (12/12/2016) malam.
21 Desember 2016
Hakim tunggal Setiyono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani. Penetapan tersangka oleh polisi telah dinilai telah sah dan sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (21/12/2016).
"Penetapan tersangka sah karena telah memenuhi bukti permulaan. Penangkapan juga dapat dilakukan di manapun termasuk kantor kepolisian usai diperiksa menjadi saksi," sambung Sutiyono.
27 Februari 2017
Buni Yani dan pengacaranya Aldwin Rahadian sempat mengadukan kasusnya ke Komnas HAM. Dia berharap keadilan atas kasus yang dialaminya.
Dia juga melayangkan surat terbuka Presiden Joko Widodo. Bunyi surat itu adalah meminta respons Jokowi atas kasus yang dianggap tidak adil dan merugikan dirinya.
"Intinya bahwa kita semua di depan hukum, jadi negara harus adil kepada semua warga negara. Jadi bagaimanapun juga semua orang itu berhak mendapat keadilan, semua warga negara itu sama di depan hukum. Kalau di sana perlakuan A, di sini juga perlakuan harus sama. Itu yang sedang kita perjuangkan," ujar Buni.
10 April 2017
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
"Iya, ya, kami dari Mapolda Metro Jaya tadi. Buni Yani cek kesehatan tadi sebelum ke mari. Sekarang kita jalani saja proses di sini. Soal ditahan Kejari atau tidak, nanti kita lihat," sebut Aldwin Rahadian kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Senin (10/4/2017).
8 Mei 2017
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi sidang ini dipindah dari PN Depok.
"Memang sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung) pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti di PN Bandung," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali saat dimintai konfirmasi, Senin (8/5/2017).
13 Juni 2017
Sidang perdana digelar pada Selasa (13/6) di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara Buni Yani adalah M Sapto, M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Dalam sidang, Buni Yani didakwa menghapus kata 'pakai' dalam video yang diunggah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta. Video itu berisi tentang pidato yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Terdakwa didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," ucap jaksa Andi Muh Taufik saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).
20 Juni 2017
Buni Yani lalu menyampaikan 9 poin eksepsi. Salah satu poin yang disampaikan adalah Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU," kata pengacara Buni Yani," Aldwin Rahadian.
11 Juli 2017
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang perkara itu pun dilanjutkan.
"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ucap ketua majelis hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).
12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani. Yusril menegaskan posisinya netral terkait kasus itu.
"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa. Tidak begitu," ucap Yusril sesaat sebelum sidang dimulai di gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/9/2017).
3 Oktober 2017
Hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan," ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut. Dia merasa dizalimi dan apa yang disampaikan Jaksa tak berdasarkan azas keadilan.
(knv/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini