Akan Keluarkan Sprindik Baru untuk Novanto? KPK: Ya Harus Begitu

Akan Keluarkan Sprindik Baru untuk Novanto? KPK: Ya Harus Begitu

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 20:54 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memastikan tidak akan berhenti mengejar keterlibatan Setya Novanto. Lembaga antirasuah ini akan melanjutkan dugaan korupsi e-KTP hingga selesai, termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Sementara itu, KPK sudah mengeluarkan permohonan kedua untuk mencegah Setya Novanto. Keterangan Novanto diperlukan sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain," ungkap Saut.

Sebelumnya, Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober hingga 6 bulan ke depan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads