"Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Sementara itu, KPK sudah mengeluarkan permohonan kedua untuk mencegah Setya Novanto. Keterangan Novanto diperlukan sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sedangkan pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri mulai 2 Oktober hingga 6 bulan ke depan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dalam dugaan korupsi e-KTP. Sehingga sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam kesempatan yang sama. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini