"Selain itu, ASW (Aswad Sulaiman) selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Atas perbuatan itu, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, saat itu pertambangan nikel di Konawe Utara dikuasai PT Antam, tapi Aswad mencabutnya secara sepihak dan mengeluarkan izin terhadap delapan perusahaan tadi. Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014.
Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Aswad ketika menjadi Penjabat Bupati Konawe Utara. KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini