Selain Korupsi, Eks Bupati Konawe Utara Diduga Terima Rp 13 M

Selain Korupsi, Eks Bupati Konawe Utara Diduga Terima Rp 13 M

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 19:01 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun. Selain itu, KPK menyebut Aswad menerima suap Rp 13 miliar.

"Selain itu, ASW (Aswad Sulaiman) selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).

Atas perbuatan itu, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, izin eksplorasi diberikan Aswad kepada delapan perusahaan tambang nikel. Setelah itu, diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Padahal, saat itu pertambangan nikel di Konawe Utara dikuasai PT Antam, tapi Aswad mencabutnya secara sepihak dan mengeluarkan izin terhadap delapan perusahaan tadi. Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014.

Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan Aswad ketika menjadi Penjabat Bupati Konawe Utara. KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,7 triliun. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads