"Melalui pesan WA, menawarkan mobil minibus Avanza rata-rata Rp 60 juta. Korban Arah Ukur Sembiring tertarik dan mentransfer uang dari 15 Juli sampah kurang-lebih tiga mingguan. Dengan total hampir Rp 130 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Lima tersangka terdiri atas tiga narapidana Lapas Siborong-Borong, Sumatera Utara, yaitu Ramadhan alias Baygon, Erwin Suminah, dan Lukman Hakim. Dua perempuan di luar lapas adalah Halimun Sadiah, yang merupakan istri Erwin, dan Jemi Sentia Dewi alias JE, pacar Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata tiga orang pelaku adalah napi dalam kasus narkoba. Kelima pelaku sudah melaksanakan penipuan selama enam bulan. Korban pun sudah banyak," ucap Nico.
Dengan menggunakan telpon seluler, mereka mengaku sebagai polisi. "Banyak pejabat yang dicatut, bukan hanya saya sendiri. Banyak dari Mabes juga ada," ucap Nico.
Dua perempuan di luar lapas mengatur transfer uang yang dikirimkan oleh korban. Polisi pun menyita uang dan tabungan dari tangan tersangka.
"Penyidik menyita beberapa rekening bank, kartu ATM, HP, uang tunai Rp 1,5 juta, dan uang di tabungan Rp 7 jutaan," ujar Nico.
Polisi masih mendalami kasus ini. Apakah ada keterlibatan sipir atau pegawai lapas untuk keberadaan HP.
"Kami belum sampai ke sana (apakah ada keterlibatan pegawai lapas). Mereka (tiga pelaku) posisi dalam lapas. Kami akan lalukan pendalaman. Kami koordinasi dengan lapas. Termasuk masalah HP itu," ucap Nico. (aik/rvk)










































