Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Aswad dilantik menjadi penjabat Bupati Konawe Utara pada 2007. Saat itu Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
"Tersangka diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Molawe," kata Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam keadaan (kuasa pertambangan) masih dikuasai PT Antam, tersangka selaku pejabat bupati menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK kuasa permohonan eksplorasi," ujar Saut.
"Tersangka ASW pun diduga menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," sambung Saut.
Saut menyebut Aswad diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan itu. Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari seluruh izin yang telah diterbitkan itu, Saut mengatakan, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014.
Atas perbuatannya, Aswad disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini