Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Pamulang

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Pamulang

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 17:11 WIB
Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi di Pamulang
ilustrasi uang palsu (Foto: Imam Wahyudiyanta-detikcom)
Jakarta - Sugihartono (64) ditangkap polisi di Tangerang Selatan (Tangsel). Dia mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di warung kopi.

"Telah diamankan pengedar uang palsu dengan cara membeli kopi dengan uang palsu Rp. 50 ribu kemudian korban menyerahkan uang kembalian yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (3/10/2017).

Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu miliknya di warung kopi milik Abdul Haris (67) yang berlokasi di Jalan Aria Putra, Pamulang, Tangsel pada Minggu (1/10) lalu. Setelah pelaku membayar dan pergi, korban baru sadar bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu setelah membandingkan dengan uang yang asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke polisi Polisi yang mendapat laporan lalu mengejar dan menangkap pelaku. Saat digeledah, didapat lembaran uang palsu lainnya dalam kantong celana pelaku.

"Di kantong celana sebelah kanan ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," ujarnya.

Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari Hasan, warga Bogor yang masih berstatus DPO. Dia membeli uang palsu sebanyak 3 kali.

"Membeli uang palsu dengan cara memberikan uang asli pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 400 ribu dan menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 1,2 juta. Yang kedua memberikan uang asli pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 300 ribu dan menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu jumlah Rp 900 ribu. Yang ketiga memberikan uang asli pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 1 juta dan pelaku menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 3 juta," papar Alexander.

Selain menangkap pelaku dan barang bukti, polisi juga masih mengejar Hasan yang berstatus DPO. Pelaku kini dijerat Pasal 36 UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abw/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads