Situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki e-Layanan untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). e-Layanan itu terdiri dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.
1. Paspor dan Akte Lahir;
2. Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
3. Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI); dan
4. Transkrip Nilai/ Rapor kelas terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut prosedur permohonannya:
1. Pemohon mendaftar layanan penyaluran siswa melalui daring https://kemdikbud.go.id/;
2. Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
3. Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
4. Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen menandatangani surat rekomendasi penyaluran siswa, kemudian mengirimkan ke Pemohon atau melalui ULT;
6. Pemohon menerima surat rekomendasi penyaluran siswa.
7. ULT menerima dan menyerahkan surat rekomendasi penyaluran siswa;
![]() |
Di situs itu dinyatakan bahwa jangka waktu penyelesaiannya adalah selama 5 hari kerja tanpa dipungut biaya. Usai prosedur tersebut dijalani, orangtua bisa mendapatkan surat rekomendasi penyaluran siswa luar negeri atau siswa dari sekolah SPK.
Sebelumnya diberitakan, status Facebook tentang prosedur penyaluran siswa WNI dari luar negeri ramai dibahas di media sosial. Prosedur WNI pindah sekolah ke Indonesia dianggap lebih ruwet dibanding di luar negeri.
Status itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Kari Tri Adji pada Senin (2/10/2017) kemarin. Dia bercerita bahwa saat sang anak mendaftar sekolah ke Australia 5 tahun lalu sebagai warga negara asing, hanya 2 syarat yang perlu disiapkan dan sudah bisa langsung bersekolah.
Ketika kini anaknya hendak kembali bersekolah ke Indonesia, syaratnya justru lebih banyak. Anaknya tidak bisa langsung masuk sekolah melainkan harus menunggu hingga bulan Januari atau Juli 2018.
Screenshot status itu kemudian diunggah ulang oleh pemilik akun Twitter @mantriss. Hingga Selasa (3/10), status Twitter itu sudah diretweet lebih dari 4 ribu kali. Ada 262 komentar soal status itu. (imk/fjp)