Kasus Ekstasi Eks Manajer Diskotek Akasaka Bali Segera Disidangkan

Kasus Ekstasi Eks Manajer Diskotek Akasaka Bali Segera Disidangkan

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 16:58 WIB
Kasus Ekstasi Eks Manajer Diskotek Akasaka Bali Segera Disidangkan
Ilustrasi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Bareskrim Polri sudah merampungkan penyidikan kasus kepemilikan 19 ribu pil ekstasi dengan tersangka eks manajer diskotek Akasaka, Bali, Abdurahman alias Willy. Berkas perkara Willy sudah dinyatakan lengkap.

"(Kasus) itu sudah pelimpahan tahap 2. Artinya sudah P21 (diterima jaksa). Sekarang tinggal kita tunggu sidangnya saja," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (3/10/2017).

Eko sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun penyidikan TPPU belum rampung karena menunggu laporan hasil akhir (LHA) dari PPATK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau TPPU-nya belum karena kita belum dapat LH dari PPATK. Kalau LH-nya sudah keluar ya kami proses juga," ujar Eko.

Willy menurut Eko sebelumnya diduga memperdagangkan ekstasi sejak tahun 2006. Dalam kasus ini polisi menangkap 4 pria berisinial DS, KOI, BL, termasuk Willy pada Senin (5/6). Ekstasi tersebut didistribusikan sindikat ini dari Jakarta ke Bali. (aud/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads