"(Kasus) itu sudah pelimpahan tahap 2. Artinya sudah P21 (diterima jaksa). Sekarang tinggal kita tunggu sidangnya saja," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (3/10/2017).
Eko sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun penyidikan TPPU belum rampung karena menunggu laporan hasil akhir (LHA) dari PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Willy menurut Eko sebelumnya diduga memperdagangkan ekstasi sejak tahun 2006. Dalam kasus ini polisi menangkap 4 pria berisinial DS, KOI, BL, termasuk Willy pada Senin (5/6). Ekstasi tersebut didistribusikan sindikat ini dari Jakarta ke Bali. (aud/fdn)











































