Status itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Kari Tri Adji pada Senin (2/10/2017) kemarin. Dia bercerita bahwa saat sang anak mendaftar sekolah ke Australia 5 tahun lalu sebagai warga negara asing, hanya 2 syarat yang perlu disiapkan dan sudah bisa langsung bersekolah.
Kini, ketika anaknya hendak kembali bersekolah ke Indonesia, syaratnya justru lebih banyak. Anaknya tidak bisa langsung masuk sekolah, melainkan harus menunggu hingga Januari atau Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KETiKA anakku mendaftar sekolah di Australia 5 taun lalu sebagai WARGA ASING, syaratnya :
1. Mengisi form tgl lahir dan alamat.
2. FC Paspor dan Visa.
Hari pertama langsung masuk sekolah.
Ketika anakku mendaftar sekolah di Indonesia sebagai anak bangsa, WNI aseli 100% Jawa, syaratnya :
1. Pengantar dari kedutaan.
2. Pengantar dari Depdiknas.
3. Konversi nilai dari Depdiknas.
4. Pengantar dari Diknas Provinsi.
5. Wawancara dgn sekolah ybs.
6. Mengikuti program matrikulasi.
7. Baru masuk sekolah Jan atau Juli.
Harus datang ke Depdiknas Jakarta sendiri untuk wawancara..!
Akhirnya dengan berat hati saya berkata "Nak selesaikan SMAmu dgn cepat. Kuliah balik ke Sydney dan jadilah WN Australia. Berbaktilah pada kemanusiaan, bukan pada negaramu atau agamamu" πͺ
#PengenNangis
Ada berbagai komentar dari pengguna media sosial soal kondisi ini. Ada yang pernah mengalami hal yang sama, ada yang menghubungkannya dengan ribetnya birokrasi dalam mengurus hal-hal lain.
detikcom menghubungi Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad terkait keluhan ini namun belum mendapat tanggapan. Meski demikian, Dikdasmen memiliki e-Layanan, yang terdiri dari layanan penyetaraan Ijazah, layanan izin belajar untuk warga negara asing yang ingin belajar di dalam negeri, dan layanan penyaluran siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa satuan pendidikan kerja sama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.
e-Layanan tersebut menjelaskan persyaratan dan prosedur pemindahan siswa dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri. Syarat itu di antaranya paspor dan akta lahir, surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya, surat keterangan dari perwakilan RI setempat (KBRI), dan transkrip nilai/rapor kelas terakhir. (imk/fjp)