Viral Keluhan Ortu yang Anggap Ribet Prosedur Pindah Sekolah ke RI

Viral Keluhan Ortu yang Anggap Ribet Prosedur Pindah Sekolah ke RI

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 03 Okt 2017 16:31 WIB
Ilustrasi siswa mengikuti ujian di sekolah (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Status Facebook tentang prosedur penyaluran siswa WNI dari luar negeri ramai dibahas di media sosial. Prosedur WNI pindah sekolah ke Indonesia dianggap lebih ruwet dibanding di luar negeri. Benarkah demikian?

Status itu diunggah oleh pemilik akun Facebook Kari Tri Adji pada Senin (2/10/2017) kemarin. Dia bercerita bahwa saat sang anak mendaftar sekolah ke Australia 5 tahun lalu sebagai warga negara asing, hanya 2 syarat yang perlu disiapkan dan sudah bisa langsung bersekolah.

Kini, ketika anaknya hendak kembali bersekolah ke Indonesia, syaratnya justru lebih banyak. Anaknya tidak bisa langsung masuk sekolah, melainkan harus menunggu hingga Januari atau Juli 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Screenshot status itu kemudian diunggah ulang oleh pemilik akun Twitter @mantriss. Hingga Selasa (3/10), status Twitter itu sudah di-retweet lebih dari 4 ribu kali. Ada 262 komentar soal status itu. Begini isinya:

KETiKA anakku mendaftar sekolah di Australia 5 taun lalu sebagai WARGA ASING, syaratnya :
1. Mengisi form tgl lahir dan alamat.
2. FC Paspor dan Visa.
Hari pertama langsung masuk sekolah.

Ketika anakku mendaftar sekolah di Indonesia sebagai anak bangsa, WNI aseli 100% Jawa, syaratnya :
1. Pengantar dari kedutaan.
2. Pengantar dari Depdiknas.
3. Konversi nilai dari Depdiknas.
4. Pengantar dari Diknas Provinsi.
5. Wawancara dgn sekolah ybs.
6. Mengikuti program matrikulasi.
7. Baru masuk sekolah Jan atau Juli.
Harus datang ke Depdiknas Jakarta sendiri untuk wawancara..!

Akhirnya dengan berat hati saya berkata "Nak selesaikan SMAmu dgn cepat. Kuliah balik ke Sydney dan jadilah WN Australia. Berbaktilah pada kemanusiaan, bukan pada negaramu atau agamamu" πŸ˜ͺ

#PengenNangis



Ada berbagai komentar dari pengguna media sosial soal kondisi ini. Ada yang pernah mengalami hal yang sama, ada yang menghubungkannya dengan ribetnya birokrasi dalam mengurus hal-hal lain.

detikcom menghubungi Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad terkait keluhan ini namun belum mendapat tanggapan. Meski demikian, Dikdasmen memiliki e-Layanan, yang terdiri dari layanan penyetaraan Ijazah, layanan izin belajar untuk warga negara asing yang ingin belajar di dalam negeri, dan layanan penyaluran siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa satuan pendidikan kerja sama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.

e-Layanan tersebut menjelaskan persyaratan dan prosedur pemindahan siswa dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri. Syarat itu di antaranya paspor dan akta lahir, surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya, surat keterangan dari perwakilan RI setempat (KBRI), dan transkrip nilai/rapor kelas terakhir. (imk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads