Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, OTT bukanlah berawal dari penyadapan. Sering kali, menurutnya, OTT berasal dari informasi valid dari orang-orang sekitar target yang akan ditangkap.
"Jadi kalau anggota DPR itu ketakutan sama sadapan KPK, bukan. Tapi takutlah sama teman-teman yang lapor," ujar Syarif di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, it's not about technology tapi about the valid information, A1. Jadi seperti itu," kata Syarif.
Dalam suatu tindak pidana, terutama korupsi, Syarif menyebut seseorang bisa menjadi lawan atau kawan. Hal itulah yang dimanfaatkan KPK. Apalagi, menurutnya, untuk melakukan penyadapan, KPK harus memenuhi beberapa tahap yang cukup memakan waktu.
"Yang OTT developer laut (Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono yang kena OTT KPK), itu tuh bukan cuma one single tapping, informannya aja bagus, saya kasih tahu aja. Jadi maksudnya hati-hati," kata Syarif.
Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR, penyadapan sering kali dibahas. Anggota DPR kerap mempertanyakan bagaimana prosedur penyadapan yang dilakukan KPK serta pengawasannya.
Anggota DPR khawatir penyadapan itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun KPK memastikan penyadapan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. (dhn/fjp)











































