Sidang dibuka oleh hakim ketua Abdul Kohar pada pukul 14.40 WIB. Hakim ketua langsung meminta para penggugat menyerahkan berkas legalitas perusahaan sesuai dengan agenda persidangan. Namun ternyata banyak ketidaksiapan dari pihak penggugat.
"Tidak teratur, bagaimana ini? Aslinya mana?Maksudnya kertasnya sudah ada?" ujar Abdul di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hakim juga menegur tim penggugat yang hanya diwakili oleh satu orang. Seharusnya perwakilan penggugat bisa lebih dari satu orang untuk efisiensi waktu sidang.
"Karena kebetulan yang diperiksa 17 anggaran dasar, coba bawa minimal 3 orang. Jadi kan cepat dia," kata Abdul.
Sidang kasus paten dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Paten/2017/PN Jkt.Pst ini akhirnya ditutup hakim dengan penundaan sampai minggu depan.
"Ini dari penggugat belum disiapkan banyak yang belum dilengkapi. Yang tergugat disiapkan. Ditunda 1 minggu sidang ditutup," kata Abdul yang menutup sidang pukul 15.05 WIB.
Sebagaimana diketahui, PT Karuna Sumber Jaya digugat oleh 17 perusahaan terkait Paten No. IDP0031670 tentang 'Metode Pengawetan Kayu Kemasan dengan Kontrol Kedaluwarsa'. Beberapa perusahaan yang menggugat di antaranya adalah PT Gaya Sukses Mandiri Kaseindo, PT Karsa Mitra Suksesindo dan PT Kemas Kayu Indonesia.
17 Perusahaan tersebut menggugat PT Karuna Sumber Jaya untuk menyatakan batal atau menghapus klaim terhadap paten No. IDP0031670. Mereka juga meminta Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM untuk mencatat, mengumumkan dan melaksanakan pembatalan/penghapusan paten tersebut. (asp/asp)











































