Syarif awalnya menyinggung soal OTT recehan yang sempat mencuat lantaran barang bukti uang yang diamankan dianggap hanya Rp 40 juta. Syarif menyebut OTT itu bukanlah pemberian pertama sehingga nilainya tidak selalu besar karena sudah ada pemberian-pemberian sebelumnya.
"Saya kasih tahu aja OTT itu, ini rahasia perusahaan, tapi nggak apa-apa, OTT itu nggak pernah terjadi pada penyerahan pertama, pasti itu terjadi di the second, third," ujar Syarif di Hotel Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah biasa karena kalau tidak ada yang tahu kan nggak ada informan yang tahu pertama. It is not about technology. This is the valid info that we get," sebut Syarif.
Syarif mengatakan, selama proses pemberian pertama hingga selanjutnya, KPK selalu mendapatkan informan yang valid. Senjata itulah yang, menurut Syarif, cukup berhasil.
"Takutlah sama teman-teman yang lapor, benar. It's not about technology tapi about the valid information. A1. Jadi seperti itu," ucap Syarif.
Syarif lalu bercerita tentang pihak swasta yang menyisihkan 10 persen dari anggaran untuk dibagi-bagikan kepada pihak internal dan eksternal perusahaan. Cara itu disebut ilegal oleh Syarif dan harus segera dihentikan.
Dia menyebut KPK kesulitan melabeli perusahaan dengan program profit atau perusahaan berintegritas. Syarif menyebut kesulitan itu didapatkan karena perusahaan tersebut merasa terbebani label itu.
"Kita ingin inisiasi kan ada profit yang tahun lalu kita, saya mau tahun depan Pak Pahala (Deputi Pencegahan) sudah ada perusahaan Bapak-bapak yang kami merasa comfortable saya tempelin logo profit. Karena apa? Mudah-mudahan ditempelin logo profit, eh di perusahaan ini ditempelin KPK sehingga kalau ditenderin dia mikir juga, tapi saya juga takut jangan sampai sudah ditempelin itu tapi masih melakukan hal yang sama," kata Syarif.
"Pak Rosan tolong rekomendasikan beberapa perusahaan di Indonesia yang di mata Kadin yang corporate governance, corporate culture-nya bagus nggak mungkin sama," tambahnya. (yld/dhn)











































