"Jaga baik-baik etika komunikasi lewat sosmed, jangan sampai kebablasan dengan wanita atau laki β laki lainnya," kata humas PA Kota Bekasi, Jazilin di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (3/10/2017).
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi, sebanyak 2.231 pasangan bercerap sepanjang Januari- September 2017. Faktor pemicu perceraian terbanyak karena perselingkuhan yaitu sebanyak 1.862 kasus, disusul karena faktor ekonomi sebanyak 111 kasus dan menempati urutan ketiga karena faktor poligami sebanyak 121 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, faktor pemicu perceraian lainnya yaitu pasangan baru masih hidup di 'Pondok Mertua Indah'.
Yang terakhir, perbaiki komunikasi antar pasangan. Jangan tergantung dengan dunia sosmed dengan sering melakukan komunikasi bersama di dunia nyata.
"Sehingga terhindar dari prasangka buruk," pungkas Jazilin. (edo/asp)