Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Sipol bukan hal baru dalam pendaftaran Parpol. Sipol telah digunakan sejak Pemilu 2014 lalu.
"Sipol ini bukan barang baru. Sejak pemilu yang lalu, pemilu 2014 sipol ini sudah digunakan. Kita update sistemnya supaya lebih baik, lebih mudah digunakan. Supaya lebih komplit datanya," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda bisa bayangkan, satu partai politik kalau dia mencantumkan 1.000 anggota per kabupaten/kota. Kita punya 514 kabupaten kota. Anda bayangkan, kami akan punya 514 ribu data keanggotaan. Itu kalau satu partai, kalau yang daftar misalnya, 20 partai, maka akan ada 10 juta data. Bisa kamu mengecek 10 juta data itu dengan cara manual? Rasa rasanya tidak mungkin," jelas Arief.
KPU telah mengenalkan Sipol ini jauh sebelum undang-undang Pemilu ditetapkan. Sipol juga telah diatur dalam regulasi KPU.
"Sudah diperkenalkan jauh hari, bahkan sebelum undang-undang itu ditetapkan. Undang-undang itu ditetapkan 16 Agustus, jauh sebelum 16 Agustus kita sudah lakukan pelatihan kepada partai politik. Kemudian sipol ini juga sudah diatur di dalam regulasi kita. Artinya kalau sudah diatur di dalam regulasi kita semua pihak tau," imbuhnya.
Arief mengatakan KPU mengupayakan, agar tidak terjadi kesalahan dalam sipol saat ini. Ia juga berharap masyarakat ikut menjaga agar pemilu dapat berjalan dengan baik.
"Upaya itukan bagian dari cara kami untuk menjaga supaya tetap bekerja lebih baik. Bisa pastikan nggak, memastikan 100%, kan sistem yang paling canggih di dunia pun bisa diretas juga. Maka kami berharap di Indonesia ini yang ada hanya orang-orang baiklah untuk pemilu indonesia," katanya.
KPU juga menyediakan kolom untuk help desk di situsnya untuk membantu peserta pemilu yang menemui masalah saat pendaftaran. "Kalau ada problem KPU juga menyiapakan help desk di bawah untuk pemilu maupun pilkada. Kerena tahapan pilkada kan juga sudah mulai jalan nih, jadi dia duanya kita kerjakan bersama-sama," pungkas Arief. (nvl/dkp)











































